Gawat! Istri Curi Hp, Suami Lebaran di Penjara

0
261


LAMPUNG TENGAH, ( LTVN ) – Tadah Handpone (Hp) hasil pencurian, seorang laki-laki berinisial MM Alis Mahfud (45) warga Jalan Pajajaran Gg Bunga 2 No.07 Link II Rt 002 Rw 000 Kelurahan Jagabaya Kecamatan Way Halim Bandar Lampung di amankan oleh jajaran anggota polsek Punggur polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (09/6/2021) pada pukul 23:40 Wib.

Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban atas nama Reni (21) Warga Kampung Totokaton Kecamatan Punggur Lamteng yang bekerja di Toko Multi Murah (MM) yang melaporkan kehilangan Hp merk Realme tipe 7i handpone merk VIVO tipe S1, handphone merk OPPO tipe A7 ditasnya masing – masing yang diletakkan diatas meja, pada saat hendak istirahat siang, Sabtu (08/05/2021) sekira jam 12.00 Wib.

‘’ setelah melakukan istirahat kerja, saya berserta ketiga teman saya akan melakukan cek barang-barang di tas masing–masing kami kaget karna melihat hp yang disimpan di tas sudah tidak ada lagi (Raib) karna nerasa kehilangan saya bersama ketiga kawan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi “ ungkap Reni.

Berdasarkan keterangan kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd. I. mewakili Kapolres LT AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, dengan laporan korban LP / 239-B / V/ 2021/ Polsek Punggur/ Res Lamteng / Polda Lampung/,tanggal 09 Mei 2021 tersebut anggota segera melakukan penyelidikan dengan melakukan Tracing IMEI HP korban, didapatkan keberadaan HP terpantau di daerah Bandar Lampung,

“ berdasarkan hail petunjuk tersebut, anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan, saat kami melakukan penggerbekan benar saja saat anggota tiba dilokasi kami mendapat seorang laki – laki berinisial MM Alias Mahfud yang kami duga merupakan pelaku penadahan barang curian,” terang kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd.I kepada awak media

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku penadahan tersebut di lakukan oleh istri dan temannya selanjutnya pelaku MM Als Mahfud kami amankan di polsek Punggur,
“ pelaku berikut 1 (satu) buah HP merk REALME tipe 7i, 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe S1, 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama M.Mahfud, Sedangkan Istrinya yang kami duga melakukan pencurian bersama kawannya ( mengutil ) masih dalam pencarian,” ujarnya Mualimin.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatnya Pelaku MM Alias Mahfud iya di Jerat Dengan Pasl 363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 4 sampai 7 tahun Penjara, Pungkasnya. (Manda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here