PRINGSEWU – Upaya warga meminta pembangunan tower menara BTS XL di pekon Panggungrejo Utara untuk dihentikan belum menuai hasil.
Terpantau, nampak sejumlah pekerja dialokasi masih juga melakukan pemasangan peralatan BTS.
Sementara, selain meminta kepala pekon setempat untuk menghentikan pembangunan karena merasa belum sepenuhnya disetujui beberapa warga, tindak lanjut keluhan warga termasuk terkesan tidak dihiraukan oleh Camat Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, warga yang berkeberatan untuk didirikannya menara BTS dilingkungan mereka, pernah mendatangi Dinas perizinan kabupaten Pringsewu, bermaksud meminta pihak perizinan pengkaji kembali sebelum menerbitkan izin menara BTS tersebut.
” Ya, saya dan pak Adin pernah menghadap buk kakon meminta supaya Pembangunan menara BTS tersebut dihentikan, mengingat radiasi menara itu nantinya berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar, “terang Eko, Sabtu (5/3/22).
Sementara itu Sumardiyah kepala Pekon Panggungrejo Utara membenarkan adanya keluhan warga terkait pembangunan tower menara BTS.
Dirinya menyatakan telah menghentikan Pembangunan Menara BTS Milik PT XL tersebut.
” Pembangunan tower XL itu dihentikan sementara. Tadi saya sudah meminta pihak yang bersangkutan untuk dihentikan. Tetapi, satu hari ini masih ada yg dikerjakan oleh pihak kontraktor yaitu pengamanan anti petir dan pagar untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, setelah itu berhenti, “ungkap Kepala Pekon Panggungrejo Utara Sumardiyah dikonfirmasi via telepon, Seperti dilansir Beritanasional.ID, Selasa (1/3/22).
Masih mengutip beritanasional.id, Camat Sukoharjo Rudito Puji Hartono mengatakan telah menyerahkan persoalan tower menara BTS tersebut kepihak perizinan.
Namun dirinya tidak menjelaskan secara detail proses perizinan bisa berlanjut atau tidak, terkait adanya protes dari beberapa warga.
” sudah saya diserahkan kepada pihak perijinan kabupaten Pringsewu. Karena itu merupakan persoalan berat, awalnya saya kembalikan ke Pekon, namun sulit lalu saya lanjutkan kembali keatas. Mengingat itu adalah kepentingan bersama jadi jika yang menolak hanya beberapa orang saja jadi pendirian tower tersebut itu bisa tetap dilanjutkan. Untuk radiasi itu nanti urusan dibagian kesehatan, ”kata Rudito. (SL/tim)