Bupati Way Kanan Hadiri Acara Penyerahan SK CPNS Tahun 2021 dan PPPK Tahap I dan II

0
113

WAY KANAN – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan. Selasa, 05 April 2022.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Julia Leli Kurniatri, S.H., M.H. dan Jajaran, Wakil Bupati Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Way Kanan, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian dilingkungan Setdakab Way Kanan, Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengawali sambutannya Bupati mengucapkan Selamat kepada Bapak, Ibu yang sudah di terima menjadi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Way Kanan.

“Semoga dengan diterimanya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bapak, Ibu bisa menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan,” ucap Adipati.

Dengan di terimanya Surat Keputusan ini Bapak, Ibu sudah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, untuk itu saya berpesan kepada Bapak, Ibu Tunjukan kinerja yang Terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang yang terpilih, saat ini Bapak, Ibu telah menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat, yang di tuntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.

Tunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan  pelayanan publik yang berkualitas, teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang di emban kedepan akan semakin kompleks, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yangada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif di satuan unit kerja dimana saudara bertugas,” lanjutnya.

Bupati juga berharap sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertugas melayani kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintah, dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum merupakan kunci keberhasilan Pembangunan Nasional.

Untuk itu agar kepada CPNS dan PPPK untuk secara menyeluruh menguasai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yangprofesional.

Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah- masalah yang ada di masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.

“Bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara, sehingga cita-cita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan unggul dan sejahtera segera terwujud,” tutup Bupati Way Kanan. (Lian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here