Lampung Tengah : Sempat Curiga Korban kepada Pelaku karena sesaat setelah kejadian berada di luar / tembok Kandang Milik Korban Pelaku berinisial M Basir (27) warga Kampung Kota Gajah Timur IV Kec Kota Gajah Lampung Tengah, Jum,at (27/08/2021 ) sekira jam 00.40 WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Aipda Ansori Bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku Pencurian ternak Ayam Petelur berikut pakannya M Basir dirumah kontrakannya di 16 C Kota Metro.
Menurut Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya. S. IK. ditangkapnya Pelaku M Basir Pelaku M Basir ditangkap berdasarkan laporan korban M Mujib (41) warga Kampung Kota Gajah Timur 1 Dusun 1 Kec Kota Gajah Lampung Tengah, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 486 / VIII / 2021 / SPK / Polsek Punggur / Polres Lamteng /Polda LPG Tgl 25 Agustus 2021.
Setelah Kejadian Pelaku M Basir berada di luar tembok kandang Ayam Petelur Kampung Kota gajah Timur 1 Kec. Kota gajah Lampung Tengah, dilihat korban sehingga korban curiga dan memanggil RT dan kepala dusunnya dan ditanyai tapi tidak mengakui bahwa dirinya yang melakukan Pencurian, Jum,at (20/08/2021), sekira pukul 03.30 Wib.
Selanjutnya Pelaku M Basir disuruh pulang namun diikuti oleh Korban bersama RT dan kepala dusunnya dan dilihatnya ada 10 (sepuluh) karung plastik bekas pakan ayam, 2 (dua) ekor ayam pejantan, 1 (satu) ekor ayam betina berikut 2 ( dua) buah keranjang ayam, dan barang tersebut mirip pelaku begitu Pelaku M basir akan ditanya sudah kabur duluan.” Kata Mualimin
Sehingga Korban menunggu itikat Baik Pelaku namun tidak kunjung datang sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Punggur Bahwa pada hari jum,at (20/08/2021) sekira jam 03.00 wib Pelaku M Basir dengan cara pelaku memanjat tembok pagar dan melompat kebawah lalu menuju kandang ayam betelur dan mengambil ayam betelur 15 ekor dan dimasukan kedalam keranjang, lalu mengambil 10 sak pakan ayam secara bertahap sebanyak 3 kali pengambilan” Lanjut Mualimin.
Setelah melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku, Pelaku kita pancing dengan menghubungi istri Sirih pelaku M, Basir bernama NOS alias Nia yang terlibat pelaku Penggelapan sepeda Motor, setelah menangkap Pelaku NOS alias Nia dan disuruh menunjukan di mana Kontrakan Pelaku M. Basir, dan ditangkap di Kontrakannya di Mulyojati 16 C Kota Metro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, ” Tegas Mualimin. (raja)
(Humas LT)