Kapolsek Bangun Rejo Terima Sepucuk Senpi Rakitan Ilegal.

0
92

Lampung Tengah – Dalam rangka Ops Sikat Krakatau tahun 2022 Polsek bangun rejo resort Polres lampung tengah telah menerima penyerahan senjata api rakitan laras pendek warna hitam.senin 06 juni 2022 sekitar jam 16.00.wib,oleh
Tokoh masyarakat,
SAENUL ABIDIN ,51 tahun.beliau adalah Anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Lampung Tengah,yang beralamat di Kampung Sidodadi Kec.Bangunrejo Kab.Lampug Tengah.

tempat penyerahan senjata api rakitan itu berlangsung di
Mapolsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah.

adapun penyerahan senpi rakitan ini dilakukan secara sukarela setelah mendapat himbauan dari Unit Reskrim,Unit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo kepada Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diwilayah Kecamatan Bangunrejo, senjata api rakitan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah AKP FERIYANTONI,S.H.,M.H. di ruang kerjanya dan didampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo.

Selanjutnya Polsek bangun Rejo Membuatkan Berita acara dan dokumentasi serah terima senjata api rakitan.

Kedepannya Polsek Bangunrejo akan Tetap Bersinergi degan Forkopimcam untuk sama-sama menjaga Harkamtibmas.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Bangungrejo AKP.FERIYANTONI,S.H.,MH menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki/menguasai senjata api ilegal,untuk segera dengan sukarela menyerahkannya kepada Kepolisian baik di dampingi Tokoh ataupun secara pribadi.apabila tidak menyerahkan secara sukarela,maka pihak kepolisian tidak segan segan akan mengambil tindakan tegas.
perlu diketahui
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. dan dapat dijatuhi hukuman mati.
tak lupa Kapolsek bangun rejo juga mengapresiasi kerelaan saudara Saenul abidin yang dengan sukarela telah menyerahkan senpi ilegal kepada Polsek Bangunrejo.tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here